PORTAL MAJALENGKA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengambil sikap tegas memecat Arif Rosyid dari jabatannya sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMIDMI karena kasus pemalsuan tanda tangan.
Buntut kasus ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga disarankan memecat Arif Rosyid dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, sikap Arief Rosyid merupakan pelanggaran berat dalam tubuh organisasi DMI.
Menurutnya, tindakan memalsukan tanda tangan jangan berhenti pada pemecatan di DMI, namun juga posisinya sebagai komisaris BSI.
"Sudah seharusnya dicopot dan sangat layak diganti karena telah melakukan pelanggaran berat, yakni public civility," kata Trubus, Minggu 3 April 2022.
Dia menyebut, tindakan yang dilakukan oleh Arief termasuk pelanggaran hukum. Maka konsekuensi dan akibatnya, Arief harus diberhentikan.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Terkuak Motif Asmara di Balik Pembunuhan, Terkait Pacar dan Istri Muda?
Trubus juga menyarankan agar ada evaluasi menyeluruh di organisasi DMI dan juga di BUMN. Terutama di lembaga-lembaga yang melibatkan Arief Rosyid.