PORTAL MAJALENGKA - Petugas penjaga perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sepuluh kapal nelayan perikanan Indonesia.
Sepuluh kapal nelayan perikanan Indonesia ditangkap karena kedapatan menangkap ikan di luar wilayah atau zona penangkapan ikan yang diatur Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sepuluh kapal nelayan perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan itu ditangkap di Perairan Halmahera dan perairan Banggai.
Baca Juga: Ini 4 Temuan Awal Komnas HAM Terkait Kekerasan di Desa Wadas Purworejo
Penertiban terhadap kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan tersebut merupakan bukti keseriusan KKP dalam mengawal program prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yaitu penangkapan ikan terukur.
“Untuk 7 kapal yang kami amankan karena beroperasi di luar wilayah operasinya merupakan penegasan bahwa penangkapan terukur salah satunya harus di wilayah yang sesuai izinnya,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Selasa 15 Februari 2022.
9 dari 10 kapal tersebut saat ini telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut ke Satuan Pengawas (Satwas) SDKP Ternate, sedangkan satu kapal lainnya diproses di Satwas SDKP Banggai.
“Seluruh kapal tersebut saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Adin.