PORTAL MAJALENGKA - Perkembangan zaman yang serba digital menuntut kita semua untuk melek akan perkembangan teknologi yang semakin pesat ini termasuk Set Top Box (STB).
Set Top Box (STB) akan segera diaktifkan dan dioperasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo).
STB merupakan alat yang digunakan untuk pemasangan TV Digital hingga bisa dioperasikan secara normal.
Baca Juga: Reza Gadis Asal Sulawesi Selatan Mendadak Viral karena Miliki Suara Nike Ardilla
Diketahui, mulai tahun depan Kementrian Komunikasi dan Informatika akan mematikan TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) dan menggantinya dengan siaran TV digital sepenuhnya.
Karena itu dengan diaktifkannya siaran TV digital maka ada salah satu hal yang perlu dimiliki oleh masyarakat untuk dapat menonton siaran TV digital tersebut, yaitu dekoder Set Top Box (STB).
Hingga saat ini, Kemenkominfo telah melakukan sertifikasi STB yang diperdagangkan di Indonesia. Sebagaimana dilansir dari instagram @indonesiabaik.id bahwa terdapat 13 daftar STB yang bersertifikat Kominfo.
Adapun ke-13 daftar tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Nexmedia
(NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD)