Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Jokowi Ubah Statuta, Fadli Zon Kritisi Sikap Istana

- 21 Juli 2021, 14:00 WIB
Fadli Zon mengkritisi perubahan Statuta UI yang dilakukan Jokowi. Karena dengan peribahan statuta itu dapat meligitimasi Rektor UI rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.
Fadli Zon mengkritisi perubahan Statuta UI yang dilakukan Jokowi. Karena dengan peribahan statuta itu dapat meligitimasi Rektor UI rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN. /instagram/@fadlizon/

PORTAL MAJALENGKA - Heboh kecaman publik atas rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama bank BUMN justru direspons kontraproduktif oleh istana negara.

Presiden Jokowi justru menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Dalam perubahan statuta itu, Rektor UI bisa rangkap jabatan.

Dalam PP yang baru itu terdapat tambahan pasal yakni di Pasal 39 Ayat a, b, c, dan d tentang Larangan Rangkap Jabatan Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, dan Kepala Badan di UI.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Tindakan Pemanggilan BEM UI oleh Rektorat, Sungguh Memalukan

Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon mengkritik kebijakan Presiden Jokowi itu di akun twiternya @fadlizon. Sikap istana mengubah Statuta UI itu disebut Fadli Zon sebagai sikap yang memalukan.

"Sungguh memalukan. Statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," tweetnya Rabu pagi ini, 21 Juli 2021.

Menurut Fadli Zon, keputusan Presiden Jokowi itu berdampak besar. Sebab, keputusan mengubah PP itu meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada dunia kampus dan kekuasaan pemerintah sekaligus.

Baca Juga: Respons Fadli Zon TMII Diambil Alih Pemerintah: Jangan Sampai Dijual Juga untuk Bayar Utang

"Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x