6 Indikator Transparansi Ukur Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa

- 16 Mei 2023, 22:32 WIB
Ilustrasi. 6 Indikator Transparansi Ukur Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa
Ilustrasi. 6 Indikator Transparansi Ukur Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

Semua proses terkait penyelenggaraan pelayanan publik, harus diinformasikan secara terbuka dan jelas. Seperti biaya, persyaratan, waktu dan prosedur yang ditempuh dalam mengurus suatu dokumen, semisal izin usaha ataupun lainnya.

Semua informasi penyelenggaraan harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diketahui oleh yang membutuhkan.

Baca Juga: Final SEA Games 2023 Kamboja! Timnas Indonesia U22 Ungguli Thailand U22 di Babak Pertama

2. Adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan ataupun kritik publik tentang proses-proses dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Aturan dan prosedur tersebut bersifat “simple, straight forward and easy to apply” dan mudah dipahami oleh pengguna.

3. Adanya kemudahan dalam mekanisme pelaporan maupun penyebaran informasi atas penyimpangan tindakan aparat publik di dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: Ketahui Siklus Penyusunan Dokumen Penting Pemerintah Desa Terkait Perencanaan Pembangunan

Masyarakat dengan mudah memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Informasi tersebut bebas didapat dan siap tersedia (freely and readily available).

4. Adanya laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu.

5. Tersedianya laporan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset desa yang mudah diakses.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x