Adapun pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok atau SIAKBA.
Lembar berkas Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan, bisa didownload dari SIAKBA, lalu bisa di print out atau dicetak yang kemudian dibubuhi tanda tangan pendaftar.
Setelah ditanda tangani oleh pendaftar kemudian diunggah melalui SIAKBA, lalu tinggal menunggu hasil pendaftaran kita berhasil atau tidak.
Jika pendaftaran berhasil, maka langkah selanjutnya adalah menyerahkan berkas ke Panitia Seleksi PPS di Kantor KPU Kabupaten Majalengka.