Baca Juga: Jegal Senegal, Inggris Bersiap Hadapi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2022
Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui daring. Mengenai tahapannya para pendaftar harus memiliki akun SIAKBA.
Akun bisa dibuat di laman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan.
"SIAKBA akan mengirim tautan atau link ke email pendaftar. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun SIAKBA," jelasnya.
Baca Juga: GELIAT PEREKONOMIAN di MAJALENGKA Semakin Menjanjikan, BIJB Kini Aktif Kembali
Setelah itu, masuk ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat. Kemudian, pendaftar perlu melengkapi data diri sesuai dengan KTP.
Kemudian, klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya. "Pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar," bebernya.
Sedangkan untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024, lanjut dia, harus mengisi biodata lengkap. Dengan cara masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.
Baca Juga: TERBARU! Simulasi Soal CAT PPK Pemilu 2024 Beserta Bocoran Jawabannya
Setelah itu, para pendaftar perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan. "Bisa mengunggah salinan berkas-berkas itu di kolom yang disediakan. Foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG," katanya.