Para pendaftar PPK dan PPS harus mengecek hasil verifikasi administrai, apabila diterima maka akan muncul keterangan SM atau Sudah Memenuhi Syarat.
Dan bila tidak diterima, maka akan muncul keterangan TMS yang artinya Tidak Memenuhi Syarat.
8. Cek Hasil Tes Tulis
9. Cek Hasil Tes Wawancara
10. Cek Hasil Seleksi
Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS CAT PPK Lengkap dengan Jawabannya untuk Pemilu 2024 yang Segera Diadakan KPU
Itulah sepulah tahapan dalam menggunakan SIAKBA untuk pendaftaran PPK dan PPS pada Pemilu 2024, selamat mencoba.****
Sumber: instagram @kpukabmajalengka