INFO PENTING KPU MAJALENGKA, 10 Tahapan Pendaftaran PPK dan PPS dengan Menggunakan SIAKBA

- 15 November 2022, 15:15 WIB
10 tahapan dalam pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA
10 tahapan dalam pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA /Tangkapan Layar Instagram @kpukabmajalengka

Pendaftar PPK dan PPS melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui kotak masuk e-mail atau yang masuk dalam spam.

Baca Juga: PEMBUKAAN PENDAFTARAN PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 Melalui SIAKBA, Catat Tanggalnya.

3. Masuk atau Log in ke SIAKBA.

Para pendaftar PPK dan PPS melakukan log in SIAKBA dengan cara memasukan e-mail dan pasword yang telah teraktivasi.

4. Isi Data Diri

Para pendaftar PPK dan PPS mengisi data diri setalah masuk ke dashboard SIAKBA.

Adapun data diri yang diminta untuk dimasukkan diantaranya yaitu: NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan data yang ada dalam KK.

Baca Juga: KISAH CINTA SEJATI NAN ROMANTIS, Putri Pramodawardhani dengan Raja Manuku di Masa Kerajaan Mataram Kuno

Selain itu juga akan diminta nomor BPJS untuk melengkapi data diri pendaftar PPK dan PPS.

5. Pilih Seleksi dan Unggah Dokumen

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x