Pendaftar PPK dan PPS melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui kotak masuk e-mail atau yang masuk dalam spam.
Baca Juga: PEMBUKAAN PENDAFTARAN PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 Melalui SIAKBA, Catat Tanggalnya.
3. Masuk atau Log in ke SIAKBA.
Para pendaftar PPK dan PPS melakukan log in SIAKBA dengan cara memasukan e-mail dan pasword yang telah teraktivasi.
4. Isi Data Diri
Para pendaftar PPK dan PPS mengisi data diri setalah masuk ke dashboard SIAKBA.
Adapun data diri yang diminta untuk dimasukkan diantaranya yaitu: NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan data yang ada dalam KK.
Selain itu juga akan diminta nomor BPJS untuk melengkapi data diri pendaftar PPK dan PPS.
5. Pilih Seleksi dan Unggah Dokumen