Kasus Dugaan Korupsi PD SMU Bermula dari 'Bocoran' Internal Perusahaan

- 15 September 2020, 09:39 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH. /Portal Majalengka/Andra Adyatama

Baca Juga: Mau Aman Naik Angkum, Ini Panduannya

“Pemeriksaan keduanya untuk menanyakan uang yang diambil oleh A, karena berdasarkan saksi lain yang sudah diperiksa penyidik pada minggu kemarin, uang tersebut diambil A yang katanya saat itu mengaku  pengambilan dilakukan atas perintah D dan D,” ungkap Guntoro.

D dan D yang diperiksa Kejaksaan mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB mereka masih menjalani pemeriksaan.

Hanya katanya kepada penyidik, kakak beradik ini mengaku tidak pernah memerintahkan A untuk mengambil uang tersebut.

Baca Juga: Tidak Bawa Hasil Tes PCR, Siap-siap Dikarantina di Bandara

“Keduanya masih diperiksa penyidik,” kata Guntoro.

Untuk saksi lainnya yang diperiksa bersamaan dengan D dan D, Guntoro mengaku belum bisa mengeluarkan kesimpulan atau keterangan apapun sehubungan yang bersangkutan baru datang siang hari selepas pukul  14.00 WIB sehingga penyidik belum memeriksa secara jelas.

Guntoro mengungkapkan hingga Senin kemarin sudah ada  15 orang yang diperiksa penyidik, 12 orang diantaranya telah diperiksa pada Rabu dan Kamis 9-10 September kemarin.

Baca Juga: Pemberlakuan PSBB di Jakarta, Persija Pindah Tempat Latihan

Mereka adalah karyawan internal perusahaan yang kini tengah menjabat, mulai dari Direktur Utama, Direktur Operasinal, Direktur Bisnis serta dua bendahara dan sejumlah karyawan lainnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x