Baca Juga: Benarkah UAS Haramkan Facebook, Cek Faktanya Disini
penyelidikan dilakukan setelah PD SMU mendapat kucuran dana sekitar Rp5 milyar dari Pemkab Majalengka. Dana itu dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016 lalu, masing-masing Rp2,5 milyar.
Namun dalam perjalanannya, Kata Guntoro, pengelolaannya terdapat penyimpanagan, diantaranya membuat catatan fiktif. Kejari sudah meminta keterangan dari 15 orang saksi.
Baca Juga: 5 Olahraga Pilihan di Tengah Pandemi Versi Tokopedia
Baca Juga: Erick Thohir : 30 Juta Vaksin Siap Akhir Tahun
Kejari Majalengka sendiri, mengungkap kasus ini sebluan yang lalu. Kurang lebih satu bulan melakukan Penyelidikan. Selain itu ada 15 saksi yang sudah dimintai keterangan.
"Kami baru mengeluarkan surat penyidikan, tersangka belum kami tentukan, karena penyidikan itu esneisnya memmbuat terang suatu tindak pidana guna menemukan tersnagkanya," ujar Guntoro.***