Dugaan Korupsi PD SMU, Kejari Majalengka Belum Periksa Mantan Bupati

- 11 September 2020, 20:41 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH. /Portal Majalengka/Andra Adyatama

Baca Juga: Benarkah UAS Haramkan Facebook, Cek Faktanya Disini

penyelidikan dilakukan setelah PD  SMU mendapat kucuran dana sekitar Rp5 milyar dari Pemkab Majalengka. Dana itu dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016 lalu, masing-masing Rp2,5 milyar.

Namun dalam perjalanannya, Kata Guntoro, pengelolaannya terdapat penyimpanagan, diantaranya membuat catatan fiktif. Kejari sudah meminta keterangan dari 15 orang saksi.

Baca Juga: 5 Olahraga Pilihan di Tengah Pandemi Versi Tokopedia

Baca Juga: Erick Thohir : 30 Juta Vaksin Siap Akhir Tahun

Kejari Majalengka sendiri, mengungkap kasus ini sebluan yang lalu. Kurang lebih satu bulan melakukan Penyelidikan. Selain itu ada 15 saksi yang sudah dimintai keterangan. 

"Kami baru mengeluarkan surat penyidikan, tersangka belum kami tentukan, karena penyidikan itu esneisnya memmbuat terang suatu tindak pidana guna menemukan tersnagkanya," ujar Guntoro.***

 

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x