Sudah Imsak Tapi Belum Mandi Junub, Gimana Hukum Puasanya? Begini Penjelasan Nabi Muhammad SAW

- 8 April 2023, 07:00 WIB
Sudah Imsak Tapi Belum Mandi Junub, Gimana Hukum Puasanya? Begini Penjelasan Nabi Muhammad SAW
Sudah Imsak Tapi Belum Mandi Junub, Gimana Hukum Puasanya? Begini Penjelasan Nabi Muhammad SAW /Pixabay/mohamed_hassan/

PORTAL MAJALENGKA – Puasa Ramadhan merupakan momen langka dan bahagia bagi umat Islam di dunia. Pasalnya, tidak semua orang bisa bertemu dengan Ramadhan. Sehingga harus bisa menjaga puasa sejak imsak sampai terbenamnya matahari.

Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala hal buruk sejak waktu imsak sampai terbenamnya matahari. Namun bagaimana jika ada seorang yang sudah melewati waktu imsak dan dirinya masih dalam keadaan junub.

Pada dasarnya, hal yang bisa membatalkan puasa adalah makan, minum, berhubungan badan, dan keluarnya air mani secara disengaja. Lantas bagaimana dengan orang yang mimpi basah dan belum sempat mandi sebelum imsak.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah Majalengka, Indramayu dan Kuningan Hari Ke-17 Ramadhan 1444 H

Nabi Muhammad SAW dalam salah riwayat menjelaskan tentang status puasa dari orang yang masih dalam keadaan junub setelah waktu imsak.

Diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah, bahwa nabi Muhammad Saw masih dalam keadaan junub setelah keluarnya fajar. Beliau mandi dan kemudian tetap berpuasa.

عَنْ عَائِشَةَ وَ اُمُّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kitab Ibanah al-Ahkam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x