3. Membasuh Kedua Tangan Hingga Siku
Perihal ketentuan rukun wudhu ketiga yakni cara pembasuhan kedua tangan hingga siku ini tidak diatur secara baku.
Pembasuhan boleh dilakukan dari ujung jari kemudian kearah siku atau juga sebaliknya, terpenting asuhan air tersebut merata pada bagian kedua tangan.
4. Mengusap Sebagian Kepala
Para ulama Syafiiyah membolehkan pelaksanaan wudhu dengan usapan sebagian kepala walau yang terkena air cuma beberapa helai rambut saja, tidak harus semua.
Hal tersebut didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim berikut:
عن املغْية بن شعبة - رضي هللا عنه -: أن رسول هللا -
صلى هللا عليه وسلم - توضأ، و مسح بناصيته، وعلى
عمامته. رواه مسلم.
Dari sahabat al-Mughirah bin Syu’bah
Radhiyallahu ‘Anhu, sesungguhnya Rasulullah SAW berwudhu dan mengusap ubun-ubunnya saja dan imamahnya. (HR. Muslim)
Dari hadits diatas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW hanya mengusap bagian depan kepalanya saja yaitu ubun-ubun dan imamahnya saja.
Adapun hadits shahih yang menyebutkan Rasulullah SAW berwudhu dengan mengusap seluruh kepala dari depan ke belakang, menurut madzhab Syafi’iyah dianggap sebagai kesunnahan dalam wudhu.