1. Niat Ketika Membasuh Wajah
Rukun wudhu yang pertama adalah niat ketika membasuh wajah. Dalam Madzhab Syafii dijelaskan bahwa dalam niat memiliki dua hukum yakni wajib dan sunnah.
Melafadzkan niat di awal sebelum berwudhu dinyatakan sunnah. Sementara niat yang dihadirkan pada saat membasuh wajah hukumnya wajib.
Baca Juga: Manfaat Buah Pisang Kepok untuk Penderita Diabetes Jika Dikonsumsi Rutin, Solusi Mudah dan Murah
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sah atau tidaknya wudhu seseorang tergantung pada niat dihadirkan kannya dalam hati seseorang saat membasuh mukanya.
Disebutkan dalam kitab Kaasyifatus Sajaa karangan Syaikh Nawawi al-Bantani (w. 1314 H), niat dalam hati itu minimal menyebutkan sebagai berikut:
“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah ta’ala”.
Adapun bagi orang yang udzur atau sudah sepuh selalu keluar air kencingnya karena penyakit dan lainnya, maka bisa berniat seperti berikut:
“Saya niat berwudhu untuk membolehkan shalat fardhu karena Allah ta’ala”.
Dijelaskan juga niat bagi seseorang yang ingin memperbaharui wudhunya, (Tajdidul Wudhu’), maka cukup berniat dengan mengucap berikut :