Baca Juga: SUKSES 2 PERIODE Jabat Bupati Majalengka, Sutrisno Masuk dalam 10 Daftar Orang Terkaya Majalengka
Kecuali jika seseorang fakir tidak memiliki apa pun, maka penyediaan kain kafannya boleh dibantu kaum muslimin yang lain. Tujuan dari mengkafani ini merupakan bentuk pemberian penghormatan kepada jenazah. Karena itu kain kafan sebaiknya berwarna putih, berjumlah 3 lapis, dan salah satu lapisan boleh bergaris-garis.
Keterangan tersebut dikuatkan dengan hadis yang diriwayatkan dari Siti Aisyah, istri Nabi SAW. Dia berkata, “Rasulallah SAW dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas tidak ada dalamnya baju dan tiada pula sorban.” (HR. Muttafaq Alaih)
Serta Hadis Nabi SAW yang lainnya diriwayatkan Abu Daud yang artinya: "Jika salah seorang dari kalian meninggal dunia kemudian bisa didapati sesuatu (kelapangan), hendaknya dikafani dengan pakaian hibaroh (bergaris)." (H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albany).
Baca Juga: TAK KALAH DARI BALI, Inilah 6 Rekomendasi Tempat Wisata Super Cantik di Majalengka
Kendati demikian jika dalam kondisi tertentu diperbolehkan menggunakan kain kafan cukup satu lapisan. Terpenting dapat menutup seluruh tubuh dari jenazah.
Niat dan Tata Cara Mengkafani Jenazah
Dikutip dari buku Modul Fikih Ibadah karya Rosidin, sebelum jenazah dikafani, dianjurkan untuk membaca niat sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ. نَوَيْتُ تَكفيْن هَذَا الْمَيِّتِ (هَذِهِ الْمَيِّتَةِ ) فرض كفاية لِلهِ تَعَالَى