"Kami juga telah buat aturan sekaligus sanksi bagi aparatur yang melanggar terkait larangan merokok dalam kantor dan kewajiban merawat tempat yang telah di bangun," ujarnya.
Baca Juga: ASN ini Ngambek Ketika Terkena Razia Masker
Baca Juga: Bunga 0 Persen Pegadaian Lanjut Sampai Desember
Karna juga menghimbau kepada seluruh pegawai yang merokok agar tidak merokok di tempat umum tetapi merokoklah ditempat yang sudah disediakan.
Selain itu ia juga menghimbau apabila ada tamu yang berkunjung dan hendak merokok agar mengarahkan ke smoking area agar tidak merokok di sembarangan tempat.***