Gubernur Jawa Barat Pastikan UMP Jabar 2023 Naik, Buruh 12 Persen dan Pengusaha 6 Persen

- 27 November 2022, 09:27 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar /

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Pemprov Jabar sebelumnya telah menaikkan nominal UMP tahun 2022 sebesar 1,72 persen dari tahun 2021.

Namun, Ridwan Kamil sendiri belum dapat memastikan nominal kenaikan UMP di Jawa Barat pada tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: SUMUR DI TENGAH JALAN RAYA Hanya Ada di Majalengka, Begini Asal-usul Penamaannya!

Menurut keterangan, para buruh mengatakan bahwa mereka menginginkan UMP Jawa Barat naik sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya.

"Buruh minta 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," katanya, dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Gubernur Jawa Barat itu menjelaskan bahwa UMP 2023 akan ditetapkan pada tanggal 27 November 2022 berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Ada Ular Berkepala Manusia di Goa Lalai Majalengka, Begini Mitosnya

"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," tuturnya kembali.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x