5 WNI ABK Ruby yang Ditahan Iran Bebas, Kembali ke Tanah Air

- 19 Januari 2021, 13:00 WIB
Pihak KBRI Teheran berdiskusi bersama pelaut WNI yang bekerja sebagai ABK Ruby
Pihak KBRI Teheran berdiskusi bersama pelaut WNI yang bekerja sebagai ABK Ruby /Foto: KBRI Teheran. doc/

PORTAL MAJALENGKA - Sebanyak lima orang warga Indonesia pekerja kapal Ruby telah keluar dari penjara di Minab, Provinsi Hormozgan, Iran pada 6 Januari, serta kembali ke Indonesia, Senin (18/1), menurut penyataan resmi KBRI Teheran.

Sebelumnya, kelima anak buah kapal (ABK) atas nama Agung Setiyawan, Amir, Adi Wiranata, Jessy Putra Agung Lahopang, dan Juni Rinald ditahan otoritas Iran pada Maret 2020 atas tuduhan terlibat penyelundupan minyak yang dilakukan kapal Ruby.

"Setelah melalui proses hukum selama sembilan bulan, pada tanggal 14 Desember 2020, Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan, akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak," kata KBRI Teheran dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Covid-19 di Jabar, Tingkat Keterisian Tempat Tidur Isolasi Menurun

"KBRI Teheran senantiasa terus memantau perkembangan dan menyediakan bantuan hukum dalam proses penanganan kasus kelima WNI tersebut hingga saat pembebasan mereka," tulis KBRI menambahkan.

Sepekan usai keluar dari tahanan, pada 12 Januari, lima WNI tersebut tiba di Ibu Kota Teheran dan mendapat akomodasi untuk menjalankan protokol kesehatan mencegah Covid-19, termasuk dua kali tes usap, kata KBRI.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Baru Datang ke Majalengka Sekitar Februari 2021

"Mereka dalam kondisi baik dan sehat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia tanggal 18 Januari 2021," demikian KBRI Teheran.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x