Oknum Polisi Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Ditangkap di Stasiun Balapan Solo saat Kabur

- 3 Desember 2022, 22:45 WIB
Oknum Polisi Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Ditangkap di Stasiun Balapan Solo saat Kabur
Oknum Polisi Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Ditangkap di Stasiun Balapan Solo saat Kabur /Ilustrasi/Pixabay/geralt/

Fahri juga membeberkan proses penangkapan Bripda DAS. Setelah mengetahui dari video tersebut, ia memerintahkan Satnarkoba Polres Cirebon Kota agar melakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa ternyata benar yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota.

Baca Juga: Indonesia Rawan Gempa, Yuk Bangun Rumah Antigempa, Begini Caranya

Selanjutnya, kata Fahri, anggota langsung mendatangi indekos tersangka. Di dalam indekos, petugas menemukan 7 butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.

"Saat kami datangi indekos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ditemukan, hanya saja kami menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir," tuturnya.

Menurutnya, DAS mencoba kabur menggunakan transportasi kereta api. Anggota langsung melakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan akan melarikan diri ke Solo.

Baca Juga: Garut Diguncang Gempa Magnitudo 6.4: Tidak Potensi Tsunami, Terasa Hingga Bandung dan Wilayah Lain

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Polres Cirebon Kota meminta bantuan Polres Surakarta untuk menangkap Bripda DAS saat turun di Stasiun Solo Balapan.

"Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat terlarang," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka DAS pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x