PORTAL MAJALENGKA - Memiliki rumah adalah impian semua orang, namun terkadang harus pasrah karena tidak cukup uang.
Nah, berikut ini bisa menjadi salah satu solusi untuk bisa membeli rumah ketika kita tidak cukup tabungan untuk membelinya.
Solusinya adalah dengan mengajukan pinjaman ke Bank, yang biasanya memberikan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.
Bank BRI, merupakan salah satu bank BUMN yang memberikan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga kompetitif.
Terdapat dua jenis KPR BRI, yaitu KPR biasa yang bisa digunakan oleh masyarakat luas dan KPR bersubsidi dari pemerintah yang bisa digunakan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal ini bertujuan agar mereka mendapatkan hunian layak tinggal.
Baca Juga: ANAK AJAIB, 3 Hari Terkubur Puing Bangunan Anak Berusia 5 Tahun Masih Hidup di Cianjur
Nah, bagi Anda yang ingin mengajukan KPR, berikut ini adalah syarat KPR BRI yang perlu diketahui.