Berikut Langkah-Langkah Membeli Minyak Goreng Murah Menggunakan PeduliLindungi/KTP

- 30 Juni 2022, 06:30 WIB
Berikut Langkah-Langkah Membeli Minyak Goreng Murah Menggunakan PeduliLindungi/KTP
Berikut Langkah-Langkah Membeli Minyak Goreng Murah Menggunakan PeduliLindungi/KTP /Fazriel Dhany/[email protected]

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah menerapkan aturan baru terkait pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Pembelian melalui aplikasi PediliLindungi dinilai mampu mengawasi, memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah di pasaran.

Adapun pemerintah telah melakukan sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah pada Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Keramat Wali Allah Kiai Abdul Hamid Pasuruan: Ke Baghdad Tiap Tahun, Padahal Raganya di Rumah

Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK KTP.

Dikutip melalui akun instagram @indonesiabaik, bahwasanya bagi masyarakat yang ingin membeli Minyak Goreng Curah Rakyat atau MGCR ada beberapa langkah yang harus dilakukan baik menggunakan aplikaso PeduliLindungi ataupun tanpa memggunakan aplikasi PeduliLindungi ataupun menunjukkan NIK KTP.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan bagi masyarakat yang sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi yaitu:

Baca Juga: Wali Mbah Hafid Nogosari Peluk Erat Sang Adik Sambil Menangis, Tahu akan Wafat saat Haji di Mekkah

1. Datangi tokoh pengecer yang menjual minyak goreng curah
2. Pindai QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Perhatikan hasil pemindai pemindai pada pengecer
4. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau diizinkan untuk membeli minyak goreng curah, namun jika warnanya merah maka tidak bisa mendapatkannya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x