Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rakyat Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

- 26 Juni 2022, 16:30 WIB
NIK KTP dan PeduliLindungi jadi syarat membeli minyak goreng curah.
NIK KTP dan PeduliLindungi jadi syarat membeli minyak goreng curah. /Antara foto/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah telah menerapkan sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pembelian melalui aplikasi PediliLindungi dinilai mampu mengawasi, memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah di pasaran.

Untuk sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah sendiri, pemerintah akan lakukan pada Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Mulai Senin, Sosialisasi Minyak Goreng Curah Menggunakan PeduliLindungi Diberlakukan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan tahap sosialisasi proses jual beli minyak goreng curah akan diberlakukan selama 14 hari.

Berikut Portal Majalengka berikan panduan cara pembelian minyak goreng curah yang dikutip laman PMJ News dari Kemenko Marvest, Sabtu 25 Juni 2022.

Terdapat tiga langkah yang perlu diperhatikan bagi yang mau membeli minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Jual Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Penjelasan Luhut

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x