Dikatakannya, sejauh ini ditemukan adanya sekolah yang memungut iuran pendidikan sangat tinggi kepada para siswanya.
Sekolah dengan pungutan sangat tinggi itulah yang akan menjadi sasaran penerapan PPN, agar dapat menyubsidi pendidikan nonkomersial yang menerima masyarakat dari kalangan bawah.
Baca Juga: Mardani Desak Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Pajaki Sekolah
Sejak kabar tentang rencana pemerintah menerapkan PPN pada sembako dan pendidikan, reaksi berbagai pihak bermunculan dengan beragam pandangan.
Ada yang mengatakan rencana tersebut tidak Pancasilais, berjauhan dengan amanat UUD 1945, kebijakan yang tidak tepat, dan lainnya.
Baca Juga: Lirik We Are the People-Martin Garrix, Lagu Resmi EURO 2020
Rencana penerapan PPN untuk sembako dan pendidikan, juga dianggap kontraproduktif dengan upaya pemerintah memulihkan kondisi perekonomian yang tergempur pandemi Covid-19. ***