Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2021, Lihat Detailnya di Laman Berikut

- 16 Januari 2021, 12:00 WIB
Kementerian Keuangan memperpanjang insentif pajak terkait Covid-19 sampai akhir Desember 2021
Kementerian Keuangan memperpanjang insentif pajak terkait Covid-19 sampai akhir Desember 2021 //Kemenkeu

Baca Juga: Menteri Keuangan Tolak Usulan Hapus Pajak Mobil Baru.

Secara rinci fasilitas pajak tersebut meliputi tambahan pengurangan penghasilan neto WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga dan sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Kemudian juga pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan serta pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021 atau dapat mengunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x