Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2021, Lihat Detailnya di Laman Berikut

- 16 Januari 2021, 12:00 WIB
Kementerian Keuangan memperpanjang insentif pajak terkait Covid-19 sampai akhir Desember 2021
Kementerian Keuangan memperpanjang insentif pajak terkait Covid-19 sampai akhir Desember 2021 //Kemenkeu

Kemudian industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat penanganan Covid-19 serta Wajib Pajak (WP) yang memperoleh vaksin atau obat penanganan Covid-19 dari industri farmasi tersebut.

Fasilitas pembebasan pemungutan atau pemotongan PPh turut diperpanjang hingga 31 Desember 2021 yaitu meliputi Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, serta pihak lain yang ditunjuk.

Baca Juga: Sri Mulyani : Menjaga Negara dengan Membayar Pajak

Pasal 22 atas pembelian bahan baku memproduksi vaksin atau obat penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Pasal 22 atas penjualan barang penanganan Covid- 19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

Pasal 22 atas penjualan vaksin dan/atau obat penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu.

Baca Juga: MUDAH! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Melalui Tiga Aplikasi, Ini Caranya!

Pasal 21 atas penghasilan yang diterima WP orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan Covid-19.

Pasal 23 atas penghasilan yang diterima WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain penanganan Covid-19.

Sementara untuk insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 adalah pajak penghasilan masyarakat yang membantu pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x