Untuk mengihndari kebosanan kaum pembeli—kali ini Penulis ingin memberikan alternatif apa-apa saja yang bisa dijadikan kembalian selain permen. Penasaran?
Baca Juga: Jika ke Majalengka, Waspadai 7 Tipe Manusia Ini Ketika Bertemu di Lampu Merah
1. Uang
Menurut Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, mengubah uang kembalian pakai permen (atau benda apa pun selain uang) merupakan aktivitas ilegal karena dianggap tidak menghormati rupiah sebagai alat tukar yang sah digunakan di Indonesia.
Bahkan, Bank Indonesia juga telah mengimbau seluruh toko dan ritel untuk tidak lagi memberlakukan kebijakan kembalian pakai permen dan barang lain.
Jadi, yaaaa, uang kembalian yang paling hakiki, ya, jelas uang rupiah.
Baca Juga: Inilah Enam Alasan yang Dilontarkan Ketika Kalah Main PES
2. Jasa Parkir
"Kau datang disaat aku mau pergi. Sebaliknya saat aku datang kau tidak ada".
Itulah filosofi tukang parkir. Bekerja samalah dengan tukang parkir untuk melaksanakan poin ini.