Pertama, KTP asli sesuai nama di STNK.
Kedua, STNK asli bukan foto copyan.
Ketiga, Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir yang sudah divalidasi.***
Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News
Pertama, KTP asli sesuai nama di STNK.
Kedua, STNK asli bukan foto copyan.
Ketiga, Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir yang sudah divalidasi.***
Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News
Editor: Andra Adyatama
Sumber: Humas Polresta Cirebon